iklan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putry Sambo. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali," kata Komisioner komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Mako Brimob, Depok, Jumat, 12 Agustus 2022.

Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 12 Agustus 2022, ditunda usai Putri Candrawathi memberikan konfirmasi.

Menurut dia, alasan penundaan itu dikarenakan kondisi emosional Putri Candrawathi belum stabil.

Penundaan itu kata Beka disampaikan pengacara Putri. komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari putri tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Sedianya, komnas HAM turut menjadwalkan pemeriksaan Bharada E.

Namun pemeriksaan batal dilakukan karena Bharada E sedang melaksanakan asesmen oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kami menunda sampai Senin depan," ujarnya.

Sebelumnya, komnas HAM menargetkan laporan kasus tewasnya brigadir j akan diselesaikan dalam dua minggu ke depan.

"Paling lama dua minggu," kata Ketua komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok.


Berita Terkait



add images