iklan Tersangka pencucian uang Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7).
Tersangka pencucian uang Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7). (Humas Kejati Jabar)

JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG – Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka pencucian uang Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Bersama pengacaranya, Doni Salmanan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB hadir di Kantor Kejati Jabar. Doni datang menggunakan mobil mewah Pajero Sport.

Pakaiannya pun tampak berkelas dengan kemeja batik warna hitam dan sepatu jenis sneakers. Beda dengan tahanan pada umumnya, Doni Salmanan datang tanpa diborgol dan langsung masuk ke kantor untuk dilakukan proses pelimpahan berkas tahap II.

Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

“Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” ucapnya dilansir JPNN Jabar, Selasa (5/7).

Afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Terkait



add images