iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Korban penipuan pernikahan sesama jenis kembali melaporkan kasus perkara kerugian materil yang dilakukan oleh Ahnaf Arrafif alias Erayani (pelaku).

Korban NA didampingi sang ibu dan kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Jambi, Selasa (28/6).

"Di sini saya mendampingi korban dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil," ujar Diana Bahtiar selaku kuasa hukum NA.

Pelaku kerap kali meminjam uang korban dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban yang sedang mengalami sakit stroke.

"Korban yang tanpa sadar langsung kasih uang itu ke Pelaku," lanjutnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti belanja melalui belanja online dan bukti tarik tunai.

Kerugian yang dialami korban NA, kata Diana, ditafsirkan mencapai lebih dari Rp. 300 juta.


Berita Terkait