iklan Barang bukti minyak goreng curah dikemas dalam botol premium.
Barang bukti minyak goreng curah dikemas dalam botol premium. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menyita ribuan liter minyak goreng curah yang dikemas dalam botol premium.

Ribuan liter minyak goreng curah dalam kemasan botol itu, disita polisi dari hasil ungkap kasus praktik curang pengemasan minyak goreng curah.

Praktik pengemasan dilakukan di sebuah bangunan semi permanen di Jalan Rasuna Said, Pinang, Kota Tangerang.

"Total yang disita 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla, 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli, 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jeriken," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 27 Juni 2022.

Dia menjelaskan, praktik curang pengemasan minyak goreng curah ini bermula dari laporan warga yang sering melihat mobil tangki minyak masuk ke dalam lokasi yang berada di Pinang, Kota Tangerang.

Dari hasil penyelidikan, tempat itu ternyata digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan merek Qilla.

Setelah didalami tempat yang baru sebulan dijadikan gudang pendistribusian minyak goreng itu juga tak memiliki izin dari Disperindag dan BPOM.

"Kita dalami memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus itu polisi turut menangkap seorang pelaku berinisial K yang merupakan direktur perusahaan bernama PT SPI tersebut.

Zain menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar.

Kemudian, dikemas dalam bentuk eceran dan menjualnya secara online.

"Dijual secara online di marketplace seperti tokopedia dan shopee dengan harga Rp15.800 hingga Rp20 ribu per liternya," terangnya.

Dikatakan Zain, selain meninggikan harga minyak goreng, pelaku juga telah menjual minyak goreng kemasan palsu.


Berita Terkait



add images