iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Sejumlah toko di Pasar Muara Bungo kedapatan menyalahi izin pergudangan berdasarkan Perda nomor 22 Tahun 2008 tentang pergudangan. Hal ini diketahui saat petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo turun ke lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan gudang dalam Kabupaten Bungo, kemarin.

Petugas Satpol PP mendatangi 4 gudang, diantaranya toko Bangunan De’Ikhlas, Toko Sinar Bungo, Toko Keramik Cahaya Baru dan Mini Market Mentari. Saat melakukan peninjauan, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian izin ruko dengan pemanfaatannya di lapangan. Dimana banyak izin ruko yang dijadikan gudang tempat penyimpanan barang.

Dari tinjauan izin yang dilakukan petugas penegak Perda ini bahwa, izin yang diperoleh pengusaha berdasarkan Perda adalah 8 x 8 meter. Sedangkan di lapangan ditemukan ukurannya jauh lebih besar, mecapai 8 x 12 meter.

Kabid Perundang-Undangan Daerah dan Pengembangan Kapasitas, Dinas Satpol PP dan Damkar Bungo, Husni Mubarok menjelaskan bahwa pihak turun ke lapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap izin gudang.

"Beberapa toko yang kami periksa didalam Kota Muara Bungo tidak ada satupun yang memiliki izin gudang, sementara mereka cuman memiliki izin situ dan siup,” ujar Husni Mubarok.

Ia berharap kepada OPD terkait agar dapat lebih melakukan pengecekan kembali ke lapangan terhadap izin yang telah dikeluarkan agar sesuai dengan peruntukannya. “Kami berharap kepada OPD terkait dalam hal ini dinas Perizinan agar dapat untuk mengecek kembali ke lapangan izin yang telah dikeluarkan supaya bisa disesuaikan yang mana namanya izin toko dan izin gudang.

Jadi nanti kami akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk membahas masalah gudang-gudang yang ada di dalam kota ini,” kata Husni Mubarok.

Terhadap pemilik toko yang ditemukan melanggar izin gudang, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan.

"Tahap pertama kami akan memberikan sanksi administratif yaitu membuat surat teguran pertama dan diberi jangka waktu selama 1 bulan, seandainya tahap pertama ini tidak diindahkan oleh pemilik toko atau gudang, kami akan melakukan pemanggilan kedua. Seterusnya, apabila sudah sampai ketiga mereka tetap tidak mengindahkan bisa kami cabut atau bisa disanksi pidana,” tegasnya. (aes)


Berita Terkait



add images