iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, LAMPUNG -Seorang pelajar SMA berinisial FM (16) ditangkap polisi, Kamis sore 12 Mei 2022 karena mencabuli pacarnya KH (14). Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

FM dilaporkan mencabuli KH dengan cara mengancam sebanyak enam kali sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022.

FM yang tinggal di Kecamatan Punggur Lampung Tengah itu merayu hingga mengancam korban melakukan hubungan suami istri di rumahnya. 

Perbuatan itu terjadi di ruang tamu FM saat korban mendatangi rumah FM dalam keadaan sepi.

“Di rumah tersangka yang sepi, korban dirayu agar mau berhubungan suami istri. Tersangka juga mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.

“Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ais) 


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images