iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terhitung dalam waktu satu minggu, periode Maret Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi, merekam sebanyak 1.115 pelanggaran pengendara roda dua dan roda empat melalui CCTV sitem tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan rincian 60 surat terkonfirmasi terkirim.

Informasi dihimpun dari Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, untuk pelanggarang yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp. 250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp250 ribu.

"Untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp. 750 ribu, dan untuk pelanggaran menerobos lampu merah dapat didenda Rp. 500 ribu. Kemudian untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp. 500 ribu," katanya, pada Senin (7/3).

Kasat Aulia menjelaskan, pihaknya akan memberikan ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE. Kemudian juga meminta, agar masyarakat Jambi untuk ikut tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

"Kita meminta agar masyarakat tetap ikut disiplin dalam berlalu lintas. Sampai saat ini, masih banyak yang belum konfirmasi tilang, untuk hal ini kita sudah bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jambi bagi mereka yang tidak konfirmasi tilang, akan kita lakukan pemblokiran, jadi saat mereka membayar pajak harus membayar denda tilang sebelumnya," jelasnya.

Dirinya juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Jambi agar taat dalam berlalu lintas dan juga mengingatkan bahwa di Kota Jambi sendiri sudah banyak kamera CCTV ETLE yang dapat mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (rhp).


Berita Terkait



add images