iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Berdasarkan keputusan Pertamina, kenaikan harga gas LPG non subsidi telah diumumkan per tanggal 27 Februari 2022. Atas kenaikan itu, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim akan meningkatkan pengawasan terhadap pemakaian gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Pasalnya, bisa saja orang yang biasanya memakai gas LPG non subsidi beralih ke gas LPG bersubsidi dikarenakan harga gas LPG non subsidi mengalami kenaikan yang drastis.

"Maka dari itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan antisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tanjabtim, Muhammad Awaludin.

Dijelaskannya, untuk kenaikan harga gas LPG non subsidi rata-rata dari Rp. 15.000 sampai dengan Rp. 20.000. Contohnya, gas 5,5 Kg kenaikannya Rp. 15.000 keatas, sedangkan untuk gas 12 Kg kenaikannya sampai dengan Rp. 20.000 keatas.

"Jadi terkait dengan kenaikan harga ini, tidak banyak masyarakat yang tahu, karena pengumumannya masih baru-baru ini," ungkapnya.(lan)


Berita Terkait



add images