iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mencokok seorang pelaku yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada para sopir Truk batu bara yang melintas di kawasan depan Gudang Boga, Desa Muaro Kumpeh, pada selasa (18/1) lalu, sekira pukul 01.30 WIB.

Identitas pelaku bernama Ade Indra (26), Warga RT 09 Desa Muara Kumpeh. Pelaku ini diamankan karena kedapatan melakukan Pungli.

Penangkapan pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Ipda H. Sirait, penangkapan pelaku merupakan hasil kegiatan patroli yang dilakulan oleh pihak Kepolisian.

"Pelaku kita amankan saat sedang beraksi melakulan pungutan liar kepada sopir batu bara yang melintas," katanya, pada Kamis (20/1).

Kanit Sirait mengungkapkan, bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berdiri di tengah jalan kemudian memperlambat laju mobil truk batu bara yang ada dengan melambaikan tangan, baru kemudian meminta uang secara paksa kepada sopir truk yang lewat.

"Satu pelaku lain berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kita ketahui dan akan kita kejar terus," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sebut Sirait, tim turut mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp 118 ribu. Sirait menegaskan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sampai ke persidangan.

"Untuk omsetnya, mereka setengam saja beraksi sudah dapat Seratusan ribu, apalagi sampai pagi, mengaku sudah 6 bulan beraksi dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan miras," sebutnya.

Untuk saat ini, pelaku dibawa ke Mapolsek Kumpeh Ulu dan diancam dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.(rhp).


Berita Terkait



add images