iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil menyita dan mengamankan truk yang diduga membawa muatan jutaan rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. pada Selasa (18/1).

Informasi dihimpun dari Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, penindakan ini berawal dari informasi hasil analisa Tim Intelijen yang diketahui bahwa akan ada penguriman rokok ilegal yang akan dikirim dengan tujuan Jambi.

"Menindak lanjuti Informasi tersebut Tim kita langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyisiran hingga berhasil mengamankan truk Isuzu Euro 2 warna putih yang membawa 80 koli/karton BKC HT ilegal berupa rokok dilekati pita cukai salah personalisasi / diduga bekas dengan modus diberitahukan sebagai paket kiriman," katanya.

Enny menjelaskan, dalam tindakan ini, pihaknya berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah personalisasi / diduga bekas. "Jika di taksir, total potensi kerugian Negara sebesar Rp. 768 juta," jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal sebut Enny, pihaknya juga mengamankan dua orang sopir pengangkut berinisial YN dan MY warga provinsi lampung.

"Untuk saat ini, kedua sopir beserta barang bukti telah kita bawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images