iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Sejumlah pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, di Tanjab Barat, mengembalikan uang ke kas desa. Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs Kepala Desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs Kepala Desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa. 

"Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan," katanya.

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

"Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya. 

"Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya," pungkasnya. (sun)


Berita Terkait



add images