iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL-Untuk antisipasi kasus baru dan terjadi ledakan kasus Covid-19 di Tanjab Barat, maka selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkab Tanjab Barat akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat, mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat di masa Natal dan Tahun Baru ini bedasarkan sesuai arahan Kemendagri dan Kesehatan se-Indonesia. Penerapan mulai dilakukan pada 23 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

"Kegiatan Natal dan tahun baru untuk masyarakat tidak ada. Kita akan menerapkan kembali prokes secara ketat seperti menerapkan protokol kesehatan pada saat kegiatan MTQ kemarin," ujar Anwar Sadat.

Apabila ada kegiatan kerumunan yang sifatnya tidak mengindahkan imbauan maka akan dibubarkan. "Jika masih ada yang nekat buat acara, maka kita akan membubarkannya. Insya Allah langkah tersebut sesuai arahan kementerian," tukasnya. (sun)


Berita Terkait



add images