iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru terkait perjalanan internasional melalui udara. Dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya COVID-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.

“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” kata Novie Riyanto dalam konferensi pers “Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara” secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (4/12).

Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Selain itu, juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.


Berita Terkait



add images