iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Di Kabupaten Tanjabtim, dalam pembuatan dokumen kependudukan, pasangan nikah siri bisa mendapatkan identitas keluarga. Selama ini kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dan enggan untuk membuat Kartu Keluarga (KK), karena status nikah siri.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjabtim, Aruji. Dia mengatakan, bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat atau pasangan nikah siri untuk membuat KK.

Sebab, salah satu syarat untuk pembuatan KK itu sudah berusia 17 tahun keatas. "Artinya, Satu orang atau sendirian saja bisa juga membuat KK asal sudah cukup umur. Jadi orang yang nikah siri itu bisa membuat KK, tidak ada larangan," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa ada format yang disiapkan bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK, yakni tercantum keterangan kawin tidak tercatat, berarti perkawinannya tidak disertai dengan buku nikah.

Paling tidak ada surat keterangan dari orang yang menikahkan atau surat keterangan dari Kepala Desa, bahwa benar mereka pasangan suami istri. "Jadi dari dasar surat itu lah pembuatan KK untuk pasangan nikah siri tersebut. Kalau tidak ada itu kita tidak akan berani memproses pembuatan KK nya," jelasnya. (lan)


Berita Terkait



add images