iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis Sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polda Jambi, pada Kamis (2/11).

Kegiatan bertempat di Lapangan Utama Polda Jambi, dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, dan didampingi Irwasda Polda Jambi, Dirresnarkoba, Perwakilan dari Kejaksaan dan BNNP Jambi dan seluruh jajarannya.

Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Wakapolda Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan bahwa, pada hari ini Polda Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 9.628,435 gram (9.6 kg) dan ekstasi sebanyak 12 butir, dengan lima kasus dengan tujuh tersangka. Satu orang tersangka diantaranya berjenis kelamin perempuan yang berasal dari Aceh.

"Pemusnahan yang kita lakukan pada hari ini adalah dari pengungkapan kasus 3 bulan terakhir dari 5 kasus dengan 6 orang tersangka dan prasarana yang kita gunakan ini, sarana milik BNNP Jambi," kata Wakpolda

Wakapolda Yudawan menjelaskan, mengenai persentasi penindakan atau pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi ditahun 2020 ada 147 kasus, dan pada tahun 2021 ada 115 kasus.

"Jadi, dalam dua tahun ini ada mengalami penurunan sekitar 21,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Penekanan ini atas kesadaran masyarakat kita juga, sangat perlu kita musnahkan, karena kita ketahui bahwa narkoba sangat bisa merusak generasi muda," jelasnya

Selain itu, dirinya juga berpesan, untuk tersangka tolong disampaikan kepada jaringan penggunaan atau pengedar narkoba yang melemahkan dan merusak generasi di Indonesia, agar tidak lagi menggunakan dan mengedarkan barang yang dilarang tersebut.


Berita Terkait



add images