iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Wiwid Iswhara, Zainul Arfan, Fahrurozi, dan Arrakhmat Eka Putra dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Rabu(1/12).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, ruang Kartika dimulai sekira pukul 15.00 Wib, dan dilaksanakan secara online (daring), dengan Majelis Hakim Syafrizal, Hiashinta Manalu, Bernard, dan Pandjaitan, Panitera Wendra.

Pengacara Hukum salah satu terdakwa bernama Wiwid, Ilham Kurniawan dalam perkara ini saat dimintai keterangannya setelah persidangan mengatakan bahwa, pada hari ini dirinya mewakili kliennya untuk memenuhi panggilan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI melangsungkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Iya pada hari ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan di tengah persidangan yakni, Supardi Nurzen, Gusrizal dan Parlagutan Nasution," katanya.

Ilham menjelaskan, saksi Supardi dan Gusrizal sebagai saksi ini mengakui menerima uang tapi uang ini digunakan untuk ketuk palu dan jatah komisi 3 tahunya dari Zainal Abidin dan Effendi Hatta dan menganai apakah ke empat terdakwa FR, WI, ZA dan AEP menerima uang dia tidak ada melihat, mendengar dan menyaksikan langsung.

"Sedangkan Parlagutan Nasution menerima uang tapi tidak tahu uang untuk apa karena menurutnya rezeki ada orang yang memberi yaa dia menerima Dan tidak ada menanyakan kepada Zainal Abidin dan Effendi Hatta uang itu dari mana dan untuk apa dan parlagutan menerima uang setelah pengesahan APBD 2017 dilakukan," jelasnya.


Berita Terkait



add images