iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis menyerahkan diri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata mengatakan mungkin yang bersangkutan sudah mempunyai kesadaran, pada Rabu(1/12).

Kajati Jambi, Sapta Subrata saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, untuk Nurkholis mungkin yang bersangkutan sudah mempunyai kesadaran dan bisa mempertanggungjawabkan.

"Pada dasarnya kita tetap memegang azas praduga tak berjalan, tapi inikan proses hukum harus berjalan. Iya, kita menghormati teman-teman dari KPU yang bersangkutan dan bisa menghadirkan yang bersangkutan, sehingga nanti kita bisa melaksanakan proses peradilan yang sportif, yang bersih serta transparan, sehingga apa yang menjadi dakwaan kita, nanti kita buktikan bersama-sama di pengadilan," katanya.

Kajati Sapta mengungkapkan, dengan adanya penyerahan diri ini, dirinya berharap proses hukum akan bisa berjalan lancar dan sukses.

"Intinya saat ini kita tunggu sama-sama endingnya bagaimana, dan ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, karena bagaimanapun yang kita kelola ini adalah milik negara, jadi, satu rupiah pun harus kita kembalikan," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, untuk selanjutnya pihaknya akan mengembalikan yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Tanjabtim. Karena yang bersangkutan menjalani peroses hukumnya di Kejari Tanjabtim.

"Kita berinisiasi sendiri untuk mengantarkan yang bersangkutan langsung ke Kejari Tanjabtim, dari pada kita menunggu lagi, untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanjabtim, biar nantinya mereka yang menilai, apakah itu akan dilakukan upaya paksa apa atau bagaimana, karena yang mempunyai kewenangan ini adalah penyidik," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menyerahkan diri sore ini, Rabu (1/12).

Bersama kuasa hukumnya Hazmin Andalusi Sutan Muda, kedatangan Nurkholis disambut oleh Kejati Jambi, Sapto Subroto.

Kepada awak media, Nurkholis mengaku selama ini tidak melarikan diri, melainkan mencari perlindungan hukum. "Saya tidak kabur, tapi mencari perlindungan hukum," ujarnya.

Dalam mencari perlindungan hukum, kata Nurkholis, dirinya tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim.

"Saya belum tau kalau ditetapkan DPO, karena tidak menggunakan alat komunikasi. Apalagi saat itu masih dalam proses Pra Peradilan," katanya.

Nurkholis menyebutkan, dirinya menghormati proses hukum dan akak kooperatif. "Yang jelas kita menghormati proses hukum," tukasnya. (aiz/rhp).


Berita Terkait



add images