iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sumur Illegal Drilling di KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Setelah 39 hari berjibaku memadamkan api yang terus berkobar tanpa henti tersebut Tim gabungan berhasil menjinakkan api dan menutup semburan lobang api pada pukul 08.45 WIB. Selasa (26/10).

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakapolres Kompol Andi Zulkifli,S.I.K dalam press releasenya menyampaikan bahwa tim gabungan telah bekerja lebih dari satu bulan untuk memadamkan api tersebut.

"Terkait sumur Illegal Drilling yang terbakar 39 hari yang lalu, Jadi informasi dari dalam bahwa api tersebut sudah padam pada pukul 08.45 WIB. Padamnya api ini merupakan suatu hasil dari upaya yang dilakukan selama hampir satu bulan lebih, atas kerjasama dari Pihak Pertamina, PT AAS, Kemudian dari TNI Polri, Brimob, BPBD dan rekan rekan lain yang turut membantu."kata Kompol Andi.

Andi menyebutkan padamnya api tersebut banyak hal yang telah dilakukan yaitu melalui water booming, kemudian juga melokalisir minyak yang tumpah sehingga tidak meluas dan membakar kawasan hutan disekelilingnya. Kemudian dipersiapkan waterproof bersama dengan upaya sementing.

"Sementing atau menyirap lubang tersebut dengan semen cair sehingga apabila semen tersebut terkena minyak akhirnya membeku, sehingga bisa menutup lobang,"tuturnya.

Perwira satu melati tersebut menegaskan upaya kedepannya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, pihaknya akan semakin memperketat agar tidak terjadi lagi pengeboran sumur minyak Illegal. Tidak hanya itu pihaknya akan membahas kembali sepenjang aliran sungai yang terdampak, akan diupayakan kembali bersama Pemda dan instansi terkait.

"Kendala di lapangan di lokasi sangat jauh, belum ada akses menuju kesana, akhirnya membuka jalan, dan posko posko. Kita tetap melakukan upaya pendinginan di lokasi kejadian, perkiraan luas lahan yang terbakar 2 sampai 3 hektar,"Pungkasnya.(rza)


Berita Terkait



add images