iklan Seorang spesiasli curanmor yang sudah sering beraksi di Kota Jambi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung dan seorang lagi masih buron.
Seorang spesiasli curanmor yang sudah sering beraksi di Kota Jambi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung dan seorang lagi masih buron.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Ipda Fajarudin mengamankan seorang pelajar bernama Rahmat Deni (18) asal Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka diamankan terkait laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengatakan, pada 18 Oktober 2021 lalu pihaknya mendapat laporan dari korban bernama Eliezer Sinaga (25), warga Puri Masurai 5 Blok H No.13, RT 03 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Dalam laporannya korban menyebutkan jika pada 16 Oktober 2021 ia kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan kantor Jotun, Jalan Yunus Sanis, RT 05 Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi stang terkunci.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. 

Iptu Aidil menyebutkan, pelaku diamankan di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (24/10) lalu. “Pelaku dua orang, satu lagi berinisial IG masih kita cari dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Terkait kasus ini terang Aidil, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Baet Pop warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. “Dari hasil pengembangan, pelaku diduga juga terlibat dua kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Baru,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (mg4/rhp)


Berita Terkait



add images