iklan Kapolresta menunjukkan 10 anggota geng motor yang terlibat pembacokan di dua lokasi dalam Kota Jambi, dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jambi
Kapolresta menunjukkan 10 anggota geng motor yang terlibat pembacokan di dua lokasi dalam Kota Jambi, dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 10 orang remaja diduga terlibat anggota geng motor yang melakukan begal dan pencurian sehingga meresahkan warga Kota Jambi diringkus oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombespol Eko Wahyudi saat press release, Senin (25/10) mengatakan bahwa, tersangka ini merupakan pelaku dari dua kasus yang berbeda dan tempat berbeda. “Ada 2 laporan yang sudah kita terima, yang pertama laporan tanggal (20/8) lokasinya di Perum Villa Kenali Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi," kata Kapolresta Eko.

Selain itu, Eko menyebutkan, Kemudian lokasi yang kedua pada tanggal (18/10) di Jalan Sriwijaya, RT. 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. "Untuk 2 kasus ini, ada 10 tersangka yang sudah kita amankan, dimana setiap TKP kita amankan 5 orang. Untuk tersangka yang diamankan di Perum Villa Kenali berinisial PJ, TA, MD, LP, dan L. Sedangkan untuk di Kelurahan Beliung berinisial EY, HS, FP, MP, dan ABAB," sebutnya.

Lanjut Eko, kronologis dari dua kejadian ini dilakukan oleh geng motor dengan modus operasinya selalu berpindah-pindah dengan sasaran pengendara roda dua. "Baik sendiri maupun berdua, kegiatan mereka selalu diawali dengan mengkonsumsi miras kemudian mencari sasaran dengan targetnya bersifat mobile," ujarnya.

Setelah itu, apabila ditemukan di jalan orang yang mengendarai sepeda motor, mereka melakukan pencegatan bahkan perampasan baik handphone maupun meminta uang. "Mereka ini tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan bahkan melukai korban," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, sampai saat ini belum ada korban jiwa, hanya saja para korban mengalami luka bacok yang cukup serius. "Alhamdulillah saat ini belum ada korban jiwa, tapi kalau korban luka sebanyak 2 orang, dan motif pelaku ini adalah faktor ekonomi dan hanya untuk senang-senang saja," tambahnya.

Tidak hanya itu sampai Eko, kelompok ini saat menjalankan aksinya secara spontan tanpa adanya struktur. "Tidak ada struktur, mereka ini melakukannya dengan spontan, dan tidak ada penunjukan siapa ketua, wakil dan sebagainya, motifnya untuk mencari uang dan hasilnya untuk dibelikan miras," sampainya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana tentang tidak pencurian dan kekerasan, dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun. (mg4/rhp)


Berita Terkait



add images