iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 739 kasus penyuapan telah ditangani sejak 2004 hingga Mei 2021. Hal ini menjadikannya sebagai kasus terbanyak tindak pidana maling uang rakyat alias korupsi.

“Berdasarkan data 2004 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 739 kasus penyuapan yang ditangani KPK, kemudian terbanyak kedua yakni pengadaan barang dan jasa sebanyak 236 perkara,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (22/10).

Sedangkan penyalahgunaan anggaran sebanyak 50 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 38 perkara, pungutan sebanyak 26 perkara, perizinan sebanyak 23 perkara, dan 10 perkara merintangi proses KPK.

“Sedangkan berdasarkan profesi tercatat terbanyak dari pihak swasta atau pelaku usaha yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 343 orang dan terbanyak kedua yakni dari anggota dewan baik DPR/DPRD sebanyak 282 orang,” terangnya.

Menurutnya tindak pidana korupsi sudah menyebar hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia karena hingga Juni 2021 tercatat sebanyak 155 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dengan rincian 22 gubernur dan 135 bupati/wali kota dan wakilnya.

Baca juga: Harga PCR Kemahalan, Susi: Harusnya Tak Lebih dari Rp275 Ribu!

Kasus korupsi terjadi di 25 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia, bahkan di Jawa Timur tercatat sebanyak 85 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

“Hampir tidak tersisa daerah yang bebas korupsi, hampir tidak ada parpol yang bebas korupsi, dan hampir terjadi di semua lini pelayanan publik,” tuturnya.

Dalam sesi diskusi, Ketua LP2M Unej Prof Yuli Witono yang hadir secara daring menanyakan apakah politik biaya tinggi memicu tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ghufron membenarkan fakta bahwa politik biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

“Laju penindakan korupsi tidak akan mampu membendung percepatan tumbuhnya korupsi jika orientasi hanya untuk mengejar jabatan, mengembalikan modal, dan menambah kekayaan pribadi,” katanya. (fin/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images