iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sepasang suami isteri bernama Juairiyah (40) dan Marjani (42), warga Kabupaten Bungo berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi lantaran kedapatan menjual sabu-sabu di warung miliknya.

Tempat ditangkapnya pasutri ini tepat di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Bungo, pihak BNN yang saat itu jual sabh-sabu dan pihak BNN mengetahui informasi tersebut langsung menelusuri TKP dan saat ditangkap langsung dibawa ke BNN Jambi.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada pasutri ditangkap karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada warga Bungo.

"Kedua pasangan suami istri mengakui perbuatannya yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka," kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, pada Jum'at(22/10).

Guntur menerangkan, modus jual sabu-sabu kepada pelanggan dengan cara membuka warung namun warung yang disediakan oleh pelaku ternyata tempat penjualan sabu-sabu dan dalam satu minggu bisa menghabiskan 25 gram.

"Saat tim BNN menggeledah warung dan rumah pelaku terdapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital," terangnya.

Selain itu, Guntur menyebutkan, dalam perantara sistem jual sabu, pelaku Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung sedangkan penjual Juairiyah yang saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak BNN Jambi.


Berita Terkait



add images