iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Dari tujuh yang diperiksa, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (21/10).

Disebutkannya, para tersangka tersebut adalah Wenny Prihatini (WP), mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo. Dua lainnya adalah Nabil M Basyuni (NMB), Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlam (LS), Direktur PT Kemilau Bintang Timur.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari ke depan. Dimulai sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021,” katanya.

Diungkapkannya, untuk tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula saat Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek pada Tahun 2017 .


Berita Terkait



add images