iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan di tentang.

Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan tersebut. Inmendagri tersebut, kata Eem, dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.

“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air,” ujar Eem, Kamis (21/10).

Ia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di Tanah Air.

Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

“Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” ujarnya.


Berita Terkait



add images