iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi  mulai memberlakukan wajib sertifikat vaksin untuk masuk pada area pulik di Kota Jambi, seperti masuk mall, restoran, hotel dan tempat umum lainnya.

Pemberlakuan tersebut sudah dilakukan per 1 Oktober 2021. Namun, bagi anak usia dibawah 12 tahun yang hendak masuk ke mall, restoran, dan menginap dihotel bersama orang tuanya tetap diperbolehkan.

“Anak usia 12 tahun kebawah tetap boleh masuk mall, ikut orang tuanya makan di restoran," kata Walikota Jambi, Sy Fasha.

Selain itu, orang yang tidak bisa divaksin karena komorbid juga tidak masalah untuk masuk ke area publik.

"Yang penting ada surat keterangan bahwa memang tidak bisa divaksin karena komorbidnya. Kita tegas tapi fleksibel juga,” jelas Fasha. (pas)


Berita Terkait



add images