iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dinilai kerap berulah dengan kasus yang sama, dan demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lingkungan Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Tanjab Timur, salah satu Narapidana (Napi) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Napi berinisial ANJK tersebut dipindahkan bersama Dua napi dari Lapas Sarolangun berinisial BD dan RN. Pemindahan ANJK dan yang lainnya telah melalui Assesment oleh Tim Bapas, sehingga dinilai wajib dan wajar untuk dilakukan pemindahan.

"Pemindahan Napi itu dilakukan agar mata rantai penyebaran narkoba bisa putus," kata Kepala Lapas Narkotika Klas IIB Muara Sabak, Syahroni Ali.

Syahroni Ali menjelaskan, bahwa ANJK merupakan salah satu Napi narkotika yang kerap berulang kali keluar masuk Lapas dengan kasus yang sama. Apalagi saat ini ANJK telah menerima vonis hukuman seumur hidup. 

"Upaya pemindahan ini juga merupakan langkah dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Provinsi Jambi agar terbebas dari narkoba," jelasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Napi ANJK telah berada di Lapas Nusakambangan sejak diberangkatkan 8 September 2021 lalu melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. (lan)


Berita Terkait



add images