iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kemenpan RB mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di PPKM sekarang. Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19.

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran pada Surat Edaran SE Menteri PANRB No. 23/2021.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.


Berita Terkait



add images