iklan Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat memasuki mobil tahanan Kejagung, Kamis (16/9).
Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat memasuki mobil tahanan Kejagung, Kamis (16/9). (Net)

JAMBIUPDATE.CO,JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Alex Noerdin batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Alasannya, karena penuh.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi mengatakan, Alex Noerdin bersama Muddai Mandang, tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana, tiba-tiba berubah katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung-red),” kata Supardi, Sabtu (18/9).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi PDPDE Gas Sumatera Selatan, yakni Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Muddai Mandang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Gas Sumsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung dilakukan penahanan, Alex di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, sedangkan Muddai di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Saya ndak mau banyak berdinamika, ya sudahlah dibawa ke Rutan Kejagung. Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan,” ucap Supardi.

Alex dan Muddai Mandang ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Supardi mengatakan pihaknya segera merencanakan pemeriksaan Alex Noerdin dan Muddai Mandang sebagai tersangka. “Pemeriksaan pastinya dilakukan di Gedung Bundar,” ujarnya.


Berita Terkait



add images