iklan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harun merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat per 30 September 2021.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral,” ujar Harun saat menghadiri agenda kantor darurat pemberantasan korupsi, Jumat (17/9).

Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status melalui metode asesmen TWK.

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat ‘memaksa’ sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.


Berita Terkait



add images