iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 2 orang saksi TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 di Lantai 2 ruang khusus Polda Jambi, Jum'at (17/9).

Dalam rilis yang disampaikan Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri tertera nama 2 orang yang akan diperiksa hari ini, dan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Kedua orang itu atas nama Elhelwi Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/ PDI-P) dan Amidy PNS/Mantan Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi di Jakarta," sampai Ali.

Pantauan jambiupdate.co di lapangan, sampai saat ini belum ada saksi yang datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK di Polda Jambi. (mg4/rhp)


Berita Terkait