iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Sebanyak 43 Kepala Sekolah (kepsek) di Kabupaten Tanjab Timur belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) hingga tahun 2021 ini. Mereka bertugas ditingkat SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Junaedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah mewajibkan Kepsek untuk memiliki NUKS. Nomor tersebut adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional. 

"NUKS dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon Kepala Sekolah atau madrasah," katanya.

Dijelaskan Junaedi Rahmat, hingga tahun 2021 ini, tercatat sebanyak 37 Kepsek tingkat SD dan 6 Kepsek tingkat SMP yang belum memiliki NUKS. Hal ini tentu menjadi catatan Dinas Pendidikan setempat, mengingat NUKS sangat vital bagi sekolah tersebut.

"Tentu kami juga harus berupaya agar Kepala Sekolah yang belum ada NUKS, dapat memiliki nomor tersebut. Sebab itu sangat penting," jelasnya.

Menurutnya, ada sanksi bagi Kepsek yang belum memiliki NUKS. Seperti dicontohkannya, sekolah akan terancam tidak bisa menerima pencairan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dari pemerintah dan Kepsek juga tidak bisa menandatangani ijazah para siswa.

"Jika hal itu terjadi, jelas kegiatan dan program sekolah akan terganggu. Makanya bagi Kepsek yang belum memiliki NUKS agar segera untuk mengurusnya," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images