iklan RAZIA: Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan, saat dikonfirmasi usai menggelar razia Protkes.
RAZIA: Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan, saat dikonfirmasi usai menggelar razia Protkes.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN- Mulai per 28 Juli ini, Pemkab Sarolangun melalui tim Satgas Covid19, sudah menerapkan pemberlakuan sanksi denda kepada masyarakat dan tempat usaha, jika kedapatan tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) saat berada di luar rumah.

Saat melakukan razia penertiban, Rabu (28/7), beberapa tempat usaha di Kabupaten Sarolangun masih ada yang kedapatan tidak menerapkan Protkes, sehingga langsung dilakukan penyengelan dan denda oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sarolangun.

Riduan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sarolangun, usai menggelar razia mengatakan, jika razia ini menyasar terhadap tempat usaha atau pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai dengan Perbup No 70 Tahun 2020. "Hari ini kita langsung melakukan penindakan ke pelaku usaha yang tidak menjalankan maupun melanggar Protkes," katanya.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan penindakan terhadap beberapa tempat usaha, seperti Toko, rumah makan, Counter HP dan lainnya, sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, yang mana sudah hampir satu tahun dilakukan oleh tim Satgas Covid 19 Sarolangun.

"Ternyata sampai hari ini masih ada yang melanggar dengan tidak menyiapkan Spanduk himbauan, kursi yang tidak berjarak, serta tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan sebagainya, yang inilah kita tindak dulu," ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images