iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan, bakal memberikan subsidi gaji sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang terkena dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Subsidi gaji sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara pencairannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachamatarwata, Senin (26/7/2021).

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan terus mempersiapkan penyaluran subsidi gaji. Pihaknya menyatakan, jika data sudah lengkap, maka akan bisa cair pada bulan depan.

“Jika data sudah lengkap, mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021,” kata Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

“Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya,” sambungnya.

Dapat disampaikan, bahwa kriterian penerima subsidi gaji, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa (kecuali jasa Pendidikan. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images