iklan Sejumlah personel Kepolisian mengikuti apel gabungan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Monas, Jakarta, Jumat (18/6).
Sejumlah personel Kepolisian mengikuti apel gabungan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Monas, Jakarta, Jumat (18/6).

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bernhard Rondonuwu menyebut Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan yakni masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun, berpangkat paling rendah Penata Muda/ golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara.

Sementara itu, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS Menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 disebutkan: Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.

“Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images