iklan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, bahwa selama penerapan PPKM Dararut angkutan ilegal masih marak beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah sebetulnya telah membatasi dan mengatur operasional angkutan umum untuk menekan penyebaran covid-19.

“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal, tahun baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi,” kata Budi, Sabtu (24/7/202).

Budi menuturkan, pada masa mudik Lebaran kemarin saja, Polda Metro Jaya menangkap cukup banyak travel gelap. Umumnya, travel gelap itu mengangkut penumpang melebihi ketentuan yakni kapasitas 50 persen.

“Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50 persen, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya,” ujarnya

Budi menerangkan, bahwa ada dua jenis angkutan ilegal. Pertama, angkutan umum penumpang menggunakan kendaraan bermotor pelat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan.

“Kedua, angkutan umum penumpang dengan menggunakan bermotor pelat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap,” terangnya.

Menurut Budi, angkutan ilegal berdampak negatif bagi penumpang sebab tidak dijamin oleh perlindungan asuransi Jasa Raharja. Selain itu, masyarakat tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.

“Bagi pemilik perusahaan angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan dari segi pendapatan, karena sebagian penumpang yang seharusnya menggunakan armada angkutan umum legal namun kenyataannya diangkut oleh angkutan umum ilegal,” tuturnya.

Direktur Utama PT Sumber Alam Ekspres Anthony Steven Hambali menambahkan, kemunculan angkutan ilegal mempersulit kondisi pengusaha di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta pemerintah menindak pelaku angkutan umum ilegal.

“Besar harapannya masalah angkutan ilegal ini ditindak secara serius sebelum menjamur. Angkutan legal yang terdaftar ini perlu diperhatikan dan diberikan insentif karena sebelum pandemi kami menyumbang pajak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Anthony.

Sementara itu, Kasi PJR Dit Gakkum Korlantas Polri Dodi Arifianto menjelaskan angkutan umum ilegal dipastikan melanggar hukum, sehingga dapat membahayakan keselamatan penumpang

“Tidak ada akuntabilitas bila terjadi kecelakaan karena tidak membayar kewajiban pajak dan asuransi karena ilegal,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images