iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Ratusan warga Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, yang merupakan pendukung Cakades terpilih merasa kecewa terhadap putusan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kerinci yang memutuskan untuk melakukan Penghitungan Ulang Suara Suara (PUSS) surat suara pada TPS 3 pada tanggal 6 Juli 2021 lalu di Ruang Pola Setda Kerinci.

Pasalnya, beberapa kali surat keberatan telah dilayangkan meminta agar tidak dilakukan PSU, namun tetap tidak diindahkan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten. Itupun beralasan, karna kotak suara sudah tidak steril lagi dikarenakan mengendap dirumah Ketua Panitia sudah hampir 3 Bulan tanpa pengawalan dan pengamanan khusus.

Aman Prasetio, saksi tim Pemenangan Cakades nomor urut 02 dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa terhadap keputusan panitia Pilkades tingkat Kabupaten yang memutuskan untuk PSU, tanpa mengkaji lebih dalam dan mempertimbangkan keberatan yang telah mereka layangkan. "Panitia tingkat Kabupaten seharusnya mengkaji lebih dalam dulu, dan jangan seolah-olah menguntungkan sepihak setelah diputuskan," tegasnya.

Dijelaskan Aman bahwa, pihaknya suatu sisi setuju dengan akan dilakukan PSU surat suara di TPS 3, asalkan sesuai dengan fakta C1 dan kotak suara tersebut dijamin dalam keadan steril. Ditegaskannya bahwa, bagaimana mau steril, kotak tersebut telah berada di Ketua panitia Pilkades lebih kurang selama 3 Bulan tanpa pengawalan dan pengamanan khusus. Sementara suatu sisi, Adik dari Ketua panitia Pilkades Pendung Talang Genting atas nama Eli Suhaida merupakan pendukung tim 01 dengan bukti SK Tim 01.

"Ketua panitia bisa saja bersumpah tidak membuka kotak, tapi orang lain yang akan bukak kotak dirumahnya. Orang awam saja bisa menilai, masa panitia tingkat Kabupaten tidak mempertimbangkan hal tersebut," tegasnya.

Hal tersebutpun terbukti, dengan tampa mempertimbangkan keberatan dari Cakades terpilih nomor 02, panitia tingkat Kabupaten pun melakukan PSU surat suara TPS 03 dengan hasilnya jauh berbeda dari C1 dan putusan yang telah ditetapkan panitia Pilkades bersama dengan BPD dan Panitia Pilkades tingkat Kecamatan.

"Ada 2 temuan yang berubah, pertama saat penghitungan di Desa tidak ditemukan adanya coblos untuk 02 yang robeknya telah melampaui garis. Kedua, tidak ditemukan adanya Dua lobang coblos yang satunya dalam garis, dan satunya diluar garis. Namun saat PSU itu ditemukan, setelah 3 Bulan kotak suara berada di rumah Ketua Panitia Pilkades tanpa pengawalan ketat dan pengamanan khusus," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan Bupati Kerinci dan Sekda Kerinci untuk bijak dalam mengambil keputusan dan membatalkan hasil PSU surat suara TPS 3 pada pemilihan Kepala Desa Pendung Talang Genting.


Berita Terkait



add images