iklan Kegiatan respesi yang dilakukan mempelai positif Covid di Kulonprogo yang dibubarkan petugas gabungan.
Kegiatan respesi yang dilakukan mempelai positif Covid di Kulonprogo yang dibubarkan petugas gabungan. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, YOGYAKARTA - Apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin ini sungguh berisiko tinggi. Mereka memaksa menggelar persepsi pernikahan meskipun telah dinyatakan positif Covid-19. Oleh tim satgas, acara itupun dibubarkan agar tak menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, tepatnya di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo Kamis (22/7). Penyelenggara acara diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun tetap menggelar kegiatan.

Panewu Sentolo Sigit Purnomo mengungkapkan, alasan pembubaran acara hajatan tersebut karena mempelai wanita dan ayahnya terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan alasan tersebut, kegiatan terpaksa dibubarkan oleh gugus tugas setempat yang beranggotakan pemerintah kapanewon serta unsur TNI/Polri.

Sigit menjelaskan, kemarin pagi mempelai wanita dan ayahnya memang sudah menjalani rapid tes antigen di salah satu rumah sakit di Kulonprogo dan mendapat hasil positif. Sehingga pelaksanaan pernikahan hanya bisa dilangsungkan di KUA Sentolo dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Jadi sesuai peraturan yang berlaku, selama PPKM memang untuk acara pernikahan hanya dilakukan di KUA. Serta tidak boleh menggelar hajatan di rumah,” ujar Sigit saat dikonfirmasi wartawan.

Namun meski sudah ada himbauan tersebut, kedua orang yang terkonfirmasi positif dan seharusnya wajib menjalani karantina itu justru tetap menggelar kegiatan. Parahnya, mempelai wanita dan ayahnya juga tidak memberitahu hasil positif Covid-19 dari rapid tes antigen kepada sanak saudaranya.


Berita Terkait



add images