iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Terpadu Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres Merangin berhasil amankan tujuh orang tersangka pencurian komponen alat berat, Jumat (16/7).

Alat berat yang dicuri oleh para tersangka tersebut milik Andre Susanto (19), warga Mogo Tabir, Merangin dan Yusak (41) warga Pulau rengas, Merangin
Ketujuh orang tersangka tersebut yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andik Saputra (38), Wawan Setiawan (35), Muhammad Andre Aziz (21) dan Muhammad Rifai (34).

“Tersangka tersebut kita amankan di dua lokasi yang berbeda, yang pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tersangka Andre dan Rifai,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Sedangkan lima tersangka lainnya berhasil diamankan di Desa Lantak Seribu, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. “Setelah dilakukan pendalaman, kita berhasil amankan lima tersangka di daerah Pamenang, Merangin,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set komputer merk Hitaci, satu set motogas, satu spare part final drop yang berjumlah 5 buah, satu set kunci shock, dua unit obeng, dua kunci ringpas dengan ukuran 12 dan 13.

Selain itu juga satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu nopol BH 3890 XA dan satu unit mobil merk Calya warna merah dengan nopol BH 1366 FO. “Untuk total kerugian akibat dari perbuatan para tersangka ini mencapai Rp. 100 juta," sebutnya. (cr1)


Berita Terkait



add images