iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sedikitnya 18 warga Jabodetabek melayangkan menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6). Gugatan dilayangkan ihwal penggantian rugi atas bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh Juliari.

“Di tengah kemerosotan ekonomi yang mereka alami akibat pandemi Covid-19, hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari. Atas dasar itu, menjadi dapat dipahami jika publik murka lalu memilih jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi tersebut,” ujar salah seorang penasihat hukum dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Nelson Nikodemus Simamora, Senin (21/6).

Nelson menjelaskan, para penggugat mendalilkan kerugian langsung yang dialami selama proses pembagian paket bansos Covid-19, di antaranya kuantitas bantuan tidak sesuai ketentuan dan kualitas sembako buruk.

Menurut Nelson, kondisi tersebut relevan karena melihat dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Juliari memotong Rp10 ribu dari total nilai setiap paket bansos seharga Rp300 ribu.

“Jadi, kausalitas dari tindakan Juliari dengan kondisi faktual yang dialami oleh para penggugat semakin tergambarkan. Lagi pula, dengan perkembangan penanganan perkara saat ini, indikasi Juliari melakukan perbuatan melawan hukum juga lambat laun kian tampak,” kata Nelson.

Selain itu, para penggugat juga melihat ada pelanggaran atas ketentuan UUD 1945 khususnya terhadap hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan jaminan hidup layak kala dihimpit situasi pandemi.

Terlepas dari itu, lanjut Nelson, produk hukum lain juga saling berkaitan, misalnya pelanggaran atas UU Kekarantinaan Kesehatan. Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perolehan bantuan khususnya dalam situasi pandemi.

“Korban korupsi bansos mendesak agar (pengadilan) menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh para korban korupsi bansos,” pungkas Nelson.

Diketahui, Juliari saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Ia didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images