iklan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Wakilnya, Supranawa Yusuf pada Selasa (22/6) besok. Pemanggilan keduanya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala dan Wakil Kepala BKN RI guna pendalaman keterangan terkait peristiwa,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (21/6).

“Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021,” imbuhnya.

Pemanggilan tersebut, lanjut Beka, diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan, sehingga membuat terangnya peristiwa.

Terlebih sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menargetkan akhir bulan ini dapat menyelesaikan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Komnas HAM meminta para pihak terkait untuk kooperatif memberikan keterangan.

“Kami ingin selesai awal bulan ini atau awal bulan depan,” ucap Anam.

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK.

Komnas HAM dalam hal ini juga telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (17/6). Ghufron ditelisik terkait dasar hukum proses hingga pelaksanaan TWK. Dia pun menegaskan tidak menargetkan dalam penyingkiran pegawai KPK.

“Kalau target berarti kan berdasarkan nama-nama, kami berdasarkan kriteria. Jadi perjuangannya, perjuangan untuk mereview indikator yang digunakan bahwa menurut kami itu tidak layak. Sehingga sebagaimana disampaikan terdahulu, ada tiga klaster, hijau, kuning, merah,” ujar Ghufron.

“Hijau ada 7, kuning adanya 6, merah ada 9. Yang kita perjuangkan akhirnya membuahkan dicabutnya indikator hijau sebanyak 7 indikator, 6 indikator kuning dicabut juga, 1 indikator di indikator yang merah. Sehingga tersisa hanya 8 kriteria yang di merah,” imbuhnya.


Berita Terkait



add images