iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif pajak hingga akhir 2021. Diskon tarif pajak sendiri sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Juni 2021 kemarin, namun kebijakan itu diperpanjang guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Senin (21/6).

“Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun,” ungkap dia.

Suahasil menjelaskan, realisasi insentif pajak hingga 18 Juni 2021 kemarin baru mencapai 63,5 persen dari pagu yang disediakan Rp 56,73 triliun.

Adapun insentif pajak yang diperpanjang antara lain:

1. PPh 21 DTP
2. PPh Final UMKM DTP
3. Pembebasan PPh 22 Impor
4 Pengurangan Angsuran PPh 25
5. Pengembalian Pendahuluan PPN

Selain itu, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan memperpanjang insentif pajak di bidang perumahan dan kendaraan bermotor.

“Pajak perumahan dan kendaraan bermotor dalam proses perpanjang dan berlaku sampai akhir tahun,” pungkasnya. (git/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images