iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi, resmi ditetapkan oleh penyidik Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dalam rilis resmi yang diterima, Subhi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (17/6/2021) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

"Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi,S.Sos.,MM, PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi)," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi Rusydi Sastrawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Jambi, Irvino Rangkuti, Senin (21/6/2021).

Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.
"Tindakan tersangka melakukan pemotongan, itu sama saja memeras dalam wewenangnya sebagai pejabat," katanya dalam keterangan tertulisnya Senin (21/6/2021).

Rusydi menyebutkan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

Kejari juga melakukan pemeriksaan lima saksi, Senin (21/6/2021) serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut. (cr1)


Berita Terkait



add images