iklan Setelah menguras saldo ATM milik temannya Bobby Zuliantinus (29) harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman pidana 5 tanuh.
Setelah menguras saldo ATM milik temannya Bobby Zuliantinus (29) harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman pidana 5 tanuh.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sorang pria bernama Bobby Zuliantinus (29) warga Mayang Mangurai, Kota Jambi nekat mencuri uang milik temannya senilai Rp 21 juta. 

Pencurian itu dilakukan tersangka dengan cara mencuri ATM milik korban berinisial TS dan menguras habis semua uang yang ada di saldo ATM.   

Atas perbuatannya tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus pelaku di kediamannya Komplek Perum Barcelona, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Jumat (18/6) lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa, timya melakukan penyelidikan terhadap tersangka atas nama inisial BZ (29) berkat analisa CCTV di ATM yang beralamatkan di jalan Sumantri Brojonegoro, Solok Sipin, Kota Jambi. 

Dimana dari hasil analisa terdapat adanya jejak penarikan uang, kemudian timnya melakukan penyelidikan dari hasil analisa tersebut. 

“Iya bahwa benar yang bersangkutan adalah pelakunya, ini dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV di TKP pelaku melakukan transaksi saat menguras habis saldo ATM milik temannya,” sebutnya.

Setelah melakan penyelidikan, lalu Tim Resmob Polda Jambi memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap BZ (29) di kediamannya. 

“Saat team sampai di tempat keberadaan pelaku, pelaku sempat mencoba mau melarikan diri, namun tim dari Resmob Polda Jambi lebih sigap dan siap untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Dirreskrimum. (cr1)


Berita Terkait



add images