iklan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BPMI Sekretariat Presiden)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai bahwa pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III adalah inkonstitusional.

Ia juga mencontohkan, seperti memajukan Jokowi dengan peresmian Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi sebagai calon presiden untuk periode ketiga.

HNW sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Artinya, masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperti itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya dikutip Senin (21/6).

Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai capres untuk periode ketiga tersebut bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, lanjutnya, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.


Berita Terkait



add images