iklan Pihak DLH Kota Jambi mengangkut sisa hasil pembongkaran lapak PKL beberapa hari sebelumnya.
Pihak DLH Kota Jambi mengangkut sisa hasil pembongkaran lapak PKL beberapa hari sebelumnya.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Lapak bangunan liar yang selama ini berdiri di sepanjang Jalan Pattimura Simpang Rimbo, tepatnya di RT 01, RT 43 dan RT 58 Kelurahan Kenali Besar, sudah dibongkat petugas. 

Ada juga sebagian lapak yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Lokasi itu nantinya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pembongkaran tersebut sudah berlangsung sejak 18 Juni 2021 lalu. Kondisi di lokasi saat ini sudah steril dari lapak bangunan. Lapak PKL sudah diratakan.

Camat Alam Barajo, Iper Riansuni, mengatakan, selama ini, memang kurang nyaman saat masuk ke Kota Jambi, karena berjejer bangunan yang merusak estetika kota. 

"Banyak terjadinya praktik perjudian dan lokasi ini sering dijadikan tempat mabuk-mabukan," imbuhnya 

"Kedepan rencannya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH)," sebutnya. (hfz)


Berita Terkait



add images