iklan Empat Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu.
Empat Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kemarin (17/6).

Mereka adalah FR (Fahrurrozi) dari PKB, AEP (Arrakhmat Eka Putra) dari PKS, WI (Wiwid Iswara) dari PAN dan ZA (Zainul Arfan) dari PDIP.

Berdasarkan release yang diterima koran ini dari KPK (17/6) , keempat tersangka yang duduk di Komisi III diduga menerima sejumlah uang dalam jumlah yang bervariasi.

‘’FR diduga menerima uang sekitar Rp375 juta, AEP Rp 275 juta, WI Rp 275 juta dan ZA sekitar Rp375 juta,’’ ujar Jubir KPK Ali Gufron melalui releasenya.

Keempat tersangka juga ditahan di tempat berbeda.

‘’FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1 sedangkan WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,’’ ujarnya. (cr1)


Berita Terkait



add images