iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu dipastikan akan dihelat di tahun 2024 setelah tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Ini akan menjadi tugas berat bagi penyelenggara Pemilu karena memerlukan kesiapan yang matang agar kesalahan sama tidak terulang.

Pasalnya, jarak waktu antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, hanya beberapa bulan dalam satu tahun. Dimana Pileg dan Pilpres direncanakan digelar April 2024 sementara Pilkada serentak digelar November 2024.

Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto menyebutkan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU tentu harus segera memetakan skema penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

"Ini bukan tugas ringan. Harus memang benar-benar diperhatikan segala skemanya dengan matang. Agar kejadi buruk dimasa lalu tidak terulang," katanya.

Kendati demikian, kata Citra, dirinya meyakini untuk penyelenggara Pemilu saat ini tentu sudah memperbaiki diri. Berkaca pada Pilkada serentak 2020 lalu, KPU mulai melakukan uji coba aplikasi e-Rekap saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Sekarang sudah punya E-Rekap tentu akan mempermudah kerja penyelenggara. Itu pelajaran yang diambil dari kasus terdahulu," jelasnya.

Ketika Pilpres 2019 lalu banyak Penyelenggara yang meninggal dunia, kemudian Pilkada serentak ditengah pandemi bisa dibilang tanpa ada korban, tentu hal ini perlu dicermati.

"Saya rasa perlu digali lagi pelajaran di masa lalu. Agar Pemilu nanti berjalan aman tanpa ada korban jiwa," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images