iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu dipastikan akan dihelat di tahun 2024 setelah tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Ini akan menjadi tugas berat bagi penyelenggara Pemilu karena memerlukan kesiapan yang matang agar kesalahan sama tidak terulang.

Pasalnya, jarak waktu antara pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak, hanya beberapa bulan dalam satu tahun. Dimana Pileg dan Pilpres direncanakan digelar April 2024 sementara Pilkada serentak digelar November 2024.

Untuk tahapan pertama saja, penyelenggara Pemilu harus menghadapi Pilpres, Pileg DPR RI, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD kabupaten/kota dan DPD. Artinya, akan ada 5 surat suara yang akan dicoblos oleh Pemilih saat masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU tengah mensiasati beberapa hal untuk melancarkan ajang politik tersebut. Salah satunya muncul wacana pemungutan suara pemilu melalui teknologi informasi (IT) demi menyederhanakan mekanisme pemungutan suara.


Berita Terkait



add images