iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan, bahwa komoditas pangan yang di pasar-pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako.

Menurutnya, akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Untuk itu, sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.

“Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah yang premium,” kata Neilmaldrin, Senin (14/6/2021).

Menurut Neilmaldrin, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengkonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.

Untuk daging misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu. Padahal, maksud dari pengecualian dan fasilitas ini diberikan kepada masyarakat klaster bawah.


Berita Terkait



add images