iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Skema pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M telah diumumkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka yang diperbolehkan melaksanakannya adalah warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu. Salah satunya hubungan diplomatis hingga utang Indonesia kepada Saudi.

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Dia pun mengajak agar semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Kepada para calon jamaah haji yang terpaksa batal melaksanakannya diharapkan tetap bersabar dan tawakal.

“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” harap Menag.

Menag melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menatap masa depan ibadah haji 2022. Komunikasi diplomasi akan ditingkatkan agar Indonesia diperbolehkan melaksanakan ibaah haji 2022.

“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” tandasnya.(jawapos)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images